Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi untuk jangka waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Bidang Keuangan pada tahun 2023. UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023.
Presiden Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampopolon menyambut baik jaminan pemegang polis tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Markas AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2023).
Baca juga: Special Session Begins In Effort To Ease The Mass Exodus Of Insurance Companies From The State
Boddy mengatakan Lembaga Polis Asuransi (LPP) diamanatkan oleh UU Perasuransian pada 2014, namun baru sekarang diimplementasikan. AAJI dan asosiasi lainnya belum membahas polis asuransi dengan pihak-pihak yang terlibat.
“AAJI terlibat. Kalau ditanya apakah saya bilang belum. Tapi akan langsung kita bicarakan dengan OJK dan kita sudah dalam perjalanan ke sana,” ujarnya.
Bodhi menambahkan, pihaknya berharap LPP terus mengembangkan industri asuransi jiwa dan mendorong masyarakat untuk lebih percaya pada produk asuransi jiwa.
Saya pikir para anggota (perusahaan) akan mendukung Anda.”
LPS adalah aturan pengesahan kebijakan. Lanjutkan di halaman berikutnya.
Simak Videonya: Jokowi Sebut Kasus Indosurya-Jiwasraya di OJK: Tangisan Rakyat
[Gambas: video 20 detik]Sebelumnya, Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan struktur organisasi dan aturan yang diturunkan dari undang-undang. Kemudian, 5 tahun setelah undang-undang ini disahkan, undang-undang ini mulai berlaku.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan semua peraturan pelaksanaan untuk mandat baru ini,” katanya, “Kami juga sedang mempersiapkan sistem organisasi baru untuk mendukung kerja sama publik-swasta, dan kami berharap dapat menyelesaikan persiapan dalam waktu dekat.” masa depan.”
Ia melanjutkan, “Saya berharap citra industri asuransi dalam negeri dapat ditingkatkan melalui kemitraan publik-swasta.” Pada akhirnya, kemitraan publik-swasta dapat mendukung pendalaman pasar keuangan karena dana publik yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi sumber keuangan alternatif untuk pembangunan nasional.
Ia mengatakan, “Public-private partnership pada dasarnya melindungi nasabah asuransi, bukan perusahaan asuransi,” ujarnya, “Saya berharap industri asuransi dalam negeri semakin dipercaya masyarakat dan menguasai pasar di masa mendatang.”
UU No. Berdasarkan PP 4/2023, LPS merupakan penyelenggara KPBU untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya karena kesulitan keuangan. Jika kemitraan publik-swasta diterapkan di masa mendatang, LPS akan menjamin kontrak asuransi melalui likuidasi dan melaksanakan pengambilan keputusan untuk perusahaan asuransi.
Sumber: https://tanyajawab.life/